4/16/2013

Abstrak Studi Kebijakan Divestasi Tambang menurut UU 4 Tahun 2009


Akhirnya bisa ngepost ini abstrak, yapp.. Thankyou buat teman yang baik "Septian Yudha Agung dan Helmi Hermain", walo belum sempat lulus Dalam LPMPI Universitas 2012. semoga saja ilmu yang didapat dari pembuatan makalah ini bisa di manfaatkan oleh teman2 tambang lainnya sebagai bahan pembelajaran. Cayooo...


ABSTRAK

STUDI KEBIJAKAN DIVESTASI TAMBANG UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009

            Pertambangan di Indonesia pada akhir-akhir ini mengalami fluktuasi yang mengarah ke arah positif. Dengan banyaknya investor yang menanamkan saham di Perusahaan Tambang di Indonesia ataupun perusahaan Asing yang masuk ke Indonesia dengan bekal Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun dengan diperbaharuinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 maka KK dan PKP2B harus di ubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selanjutnya pembagian saham yang paling sedikit dimiliki oleh Pemerintah minimal 51%, namun pada KK dan PKP2B saham lebih dari 50% dimiliki oleh pihak asing, maka pada Pasal 112 menyatakan bahwa Pemilik Modal Asing harus menyerahkan Saham yang dimilikinya kepada Pemerintah atau Perusahaan Swasta dalam negeri jika Pemerintah tidak membeli saham asing. Pelaksanaan divestasi saham ini dilaksanakan setelah 5 Tahun perusahaan berproduksi.
Permasalahan dalam kebijakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dapat disebabkan karena penegakan udang-undang yang belum bijaksana sehingga penerapan di lapangan belum maksimal. Melalui makalah ilmiah ini penulis menggunakan metode-metode yang kiranya dapat lebih memahami kebijakan Undang-undang Mineral dan Batubara tersebut. Sehingga semakin lambat laun Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dapat (PKP2B) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan. Dengan demikian pelaksanaan Divestasi tambang dapat berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Kata Kunci : Izin Usaha Pertambangan (IUP) , Divestasi Tambang, Modal Asing

Tidak ada komentar: