4/12/2013

UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan.








Didalam kegiatan penambangan yang terdiri dari tiga aspek penting yaitu Penggalian, Pemuatan dan Pengangkutan merupakan hal yang berkaitan dengan lingkungan. kegiatan penambangan adalah memberaikan lingkungan dan kegiatan paskah tambang dilanjutkan dengan pengembalian rona awal muka tambang seperti biasanya. didalam Pembuatan Laporan Studi Kelayakan Tambangan dan Laporan Akhir Eksplorasi didalam nya mencakup tentang kegiatan paskah tambang dan memperhatikan dampak lingkungan.



Faktor-Faktor Penting yang terdapat didalam UU Nomor 23 Tahun 1997 adalah berkaitan dengan Baku Mutu Lingkungan dimana Didalam Kegiatan Penambangan harus memperhatikan batas toleransi Unsur pencemar / Unsur Pengotor yang masih dapat di tenggang oleh lingkuangan. hal ini untuk menjaga ekosistem lingkungan agar tidak terganggu. selain itu perusahaan tambang wajib mentaati peraturan tentang pengelolaan lingkungan. kegiatan lain yang berhubungan dengan lingkungan adalah pelarangan didalam impor limbah B3, dimana limbah tersebut tidak memberikan dampak positif terhadap lingkungan.
penetralisiran Limbah dan B3 sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 1997 dapat dilakukan oleh perusahaan atau orang ketiga yang memiliki kompetensi didalam penetralisiran limbah dan B3, hal ini dimaksudkan agar limbah dan B3 benar-benar telah memiliki standar untuk dapat di buang ke dalam sungai atau dialirkan melalui parit, selokan atau dam.
selain itu didalam kegiatan pengelolaan lingkungan, kegiatan pertambangan wajib turut andil didalam pelestarian lingkungan, hal ini sesuai dengan komitmen bahwa perusahaan yang baik adalah perusahaan yang berasaskan kepada Good Miningn Practise dan Go Green.
Tindak Pidana didalam kealfaan atau kesengajaan didalam pengelolaan lingkungan yang disengaja diatur didalm pasal 45 samapai pasal 47 UU Nomor 23 Tahun 1997.

Tidak ada komentar: